Mengenai Saya

Rabu, 27 Oktober 2010

Perda Larangan Merokok

Pemerintah DKI Jayakarta akan memberlakukan Perda Larangan Merokok Total di gedung-gedung tempat umum. Perda ini dikeluarkan menyusul perdalarangan merokok sebelumnya yang membolehkan kawasan merokok tertentu dalam gedung.

menurut perda ini, gedung-gedung umum yang tidak boleh ada asap rokoknya adalah; tempat perkantoran, rumah sakit, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan kawasan publik yang menggunakan AC. Kawasan yang sebelumnya digunakan untuk 'smoking area' harus ditutup dan dialihkan ke penggunaan yang lain.

Perdalarangan meokok di Surabaya menyusul yang akan diberlakukan di tujuh provinsi lain, seperti ; DI Jogjakarta, Gorontalo, Bali.Larangan merokok bahkan sudah diberlakukan di negara-negara tetangga seperti Singspura dan Malaysia. Di Amerika Serikat, orang harus keluar gedung dulu untuk merokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar